Esensinews.com – Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberlakukan aturan mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
Demikian diungkapkan Staf Khusus Presiden Adita Irawati sepeeti dilansir Kompas.com pada Senin (2/7/2018).
“Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri,” tegasnya.
Lebih lanjut ujarnya, apabila ada yang keberatan dengan peraturan tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan untuk menggunakan mekanisme yang ada, yakni mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).
Ditambahkannya, bagi siapa yang tidak puas atas langkah KPU dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota sudah sah.
Ditegaskannya, ada larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak seperti diatur dalam PKPU.
“PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan eks koruptor menjadi calon wakil rakyat,” terangnya.
Arief pun menegaskan PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham.
“Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian,” kata Arief.
Ia menambahkan, KPU harus mengumumkan PKPU tersebut pada 1 Juli 2018 lantaran harus mematuhi tahapan pemilu.
Dirinya menjelaskan, PKPU tersebut sudah bisa menjadi rujukan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4-17 Juli.
“Makanya hari Sabtu itu sudah kami publikasikan menjadi PKPU No 20 Tahun 2018. Tanggal 1-3 sudah diumumkan,” kata dia.
Oleh sebab itu katanya, pada tanggal 4-17 nanti, itu akan menjadi masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya.
“Orang-orang yang akan dicalonkan baik untuk DPRD provinsi, kabupaten atau Kota, maupun DPR RI. Termasuk bagi calon DPD,” jelas Arief.
Padahal, Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan melanggar undang-undang.
Menurut Kemenkumham pelarangan pencalonan eks koruptor, eks bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak dihapus.
Namun, KPU bersikukuh mempertahankan aturan tersebut. Akhirnya, KPU memublikasikan PKPU tanpa pengesahan Kemenkumham.